www.kompas.com
Gelar perkara beragendakan pemeriksaan saksi ahli atas kasus pemalsuan paspor oleh WNA berinisial EW asal Meksiko, Pengadilan Negeri Tangerang,Selasa (27/9/2022). Meskipun ini sidang perdananya, tetapi terdakwa justru tidak bisa hadir dikarenakan sakit.(Ellyvon Pranita )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+