www.kompas.com
Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa dalam kasus investasi bodong Binary Option Binomo sedang menghadiri acara di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu (5/10/2022) secara online. Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(Ellyvon Pranita )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+