www.kompas.com
Terdakwa Ferdy Sambo telah menyelesaikan persidangan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sambo telah meninggalkan PN Jaksel sekitar pukul 15.39 WIB. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+