www.kompas.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan memutuskan bahwa makam Mbah Buyut Jenggot atau Syekh Tubagus Rajasuta bin Sultan Ageng Tirtayasa belum bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, Selasa (25/10/2022). Makam ini menjadi polemik karena rencana relokasi oleh pemerintah.(Istimewa )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+