www.kompas.com
Warga Jakarta Utara dapat mengurus administrasi KTP, KK, hingga akta kelahiran melalui layanan Rabu petang yang bisa didatangi mulai Pukul 16.00 WIB hingga 19.30 WIB di pekan kedua dan ketiga setiap bulannya. (Kominfotik Jakarta Utara)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+