Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Satpol PP Kota Depok menindak pemilik showroom lantaran memarkirkan kendaraan mobil di atas trotoar Margonda pada Rabu (23/11/2022).
(M Chaerul Halim)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+