www.kompas.com
Sebanyak 45 botol minuman keras (miras) diamankan dari sebuah warung sembako di Jalan H. Mansyur Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (9/1/2023). Pemilik warung sembako ini disebut telah melakukan tindakan menjual miras berulang kali, meski pernah diperiksa petugas kepolisian.(Istimewa )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+