Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sejumlah korban first travel bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (19/1/2023) siang. Mereka hendak menyerahkan nama-nama korban yang berhak menerima asetnya kembali.
(KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+