www.kompas.com
Pria berinisial JI (45) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya. Hal itu disampaikan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah pada Kamis (19/1/2023). (Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+