www.kompas.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah bekerjasama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).(KOMPAS.com/Ellyvon Pranita)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+