www.kompas.com
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu prematur. Mereka pun mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).(KOMPAS.com/Ellyvon Pranita)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+