www.kompas.com
Pengendara mobil roda empat yang belum lolos uji emisi diharuskan membayar parkir sebesar Rp7500 di plataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)(Xena Olivia)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+