www.kompas.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). Dalam agenda ini majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Teddy dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan. (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+