www.kompas.com
Dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial TS (30) GS (28) ditangkap pihak berwajib karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu, Kamis (23/2/2023). Barang bukti yang diamankan dari kedua WNA ini direncanakan akan dikirim atau diedarkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.(KOMPAS.com/Ellyvon Pranita)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+