Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Minuman keras (miras) siap edar tanpa dilengkapi surat izin penjualan, yang disita pihak kepolisian sebagai barang bukti, Jumat (17/3/2023).
(Dok. Polres Gresik)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+