Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)