www.kompas.com
Polisi mengamankan seorang pria di Tangerang berinisial IB (33) karena mengedarkan obat keras daftar G. Sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer turut disita sebagai barang bukti.(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+