www.kompas.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan perda terkait peredaran obat keras golongan G dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat.(Dok. Polres Tangsel)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+