www.kompas.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan operasi atu razia toko penjual obat keras daftar golongan G dan bahan berbahaya lainnya pada Jum'at (31/3/2023) pukul 09.00 sampai 14.30 WIB. Razia dilakukan bersama Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes).(Dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+