Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan 2 WNA Prostitusi Online, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
(KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+