www.kompas.com
MA (17) terdakwa yang membuat pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor tewas di Simpang Pomad divonis hukuman 8 tahun oleh PN Bogor, Senin (10/4/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+