Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
MA (17) terdakwa yang membuat pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor tewas di Simpang Pomad divonis hukuman 8 tahun oleh PN Bogor, Senin (10/4/2023).
(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+