Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Irjen Teddy Minahasa duduk sebagai terdakwa dalam agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
(KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+