Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, saat menunjukkan barang bukti tertangkapnya empat warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di Indonesia, Jumat (26/5/2023).
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+