www.kompas.com
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+