www.kompas.com
Terdakwa M Ecky Listiantho (34) yang membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) meminta belas kasihan keluarga untuk memaafkannya dalam persidangan agenda keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+