www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung, yakni mantan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi saat berdiskusi dengan tim penasihat hukum usai Majelis Hakim memvonis penjara selama dua tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+