www.kompas.com
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarifudin menyoroti soal kenaikan gaji pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang sampai saat ini belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 yakni Rp 4,9 juta. Pernyataan itu disampaikan Syarifudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023).(KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+