Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Natalia Rusli divonis pidana penjara selama delapan bulan atas kasus penipuan di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
(KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+