www.kompas.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile), PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy. Kedua perusahaan ini terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. (DOK. beritajakarta.id)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+