www.kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi yakni Muhammad Ecky Listiantho, saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023). Dalam agenda sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindirati Wahyuningsih (54) itu, terdakwa Ecky hanya bisa tertunduk sepanjang sidang berjalan.(KOMPAS.com/Joy Andre T.)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+