www.kompas.com
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana serial killer Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (65) dan Dede Solehudin (35) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa membacakan tuntutan sekaligus untuk ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+