www.kompas.com
Ketiga terdakwa oknum prajurit TNI berinisial Praka HS, Praka J, dan Praka RM tiba di Gedung Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023), untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Imam Masykur. (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+