www.kompas.com
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+