www.kompas.com
Pemerintah Kota Tangerang Tangerang Selatan menyegel tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Tangerang Selatan pada Senin (30/10/2023). Penyegelan itu buntut adanya keluhan warga setempat akibat terdampak bau yang berasal dari aktivitas di tempat pembuangan sampah tersebut.(KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+