www.kompas.com
Warga negara (WN) China berinisial CR (61) ditangkap dan akan dideportasi karena melewati masa izin tinggal di Indonesia. Dia dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (20/11/2023). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+