www.kompas.com
Terdakwa Rihani saat berdiskusi demgan kuasa hukumnya usai majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang putusan perkara penipuan preorder iPhone di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12/2023) malam.(KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+