Terdakwa Rihani saat berdiskusi demgan kuasa hukumnya usai majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang putusan perkara penipuan preorder iPhone di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12/2023) malam.(KOMPAS.com/M Chaerul Halim)