www.kompas.com
Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).(kompas.com / Nabilla Ramadhian)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+