Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
(kompas.com / Nabilla Ramadhian)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+