www.kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Haris Azhar dan Fatia tak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (8/1/2024). (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+