www.kompas.com
Haris Azhar dan Fatia berpose setelah divonis bebas dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+