Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Haris Azhar dan Fatia tak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (8/1/2024).
(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+