Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
AA (38), wanita yang melahirkan seorang diri dan membuang bayinya di mushala sudah ditahan oleh Polres Depok, Minggu (21/1/2024).
(Dok. Humas Polres Depok)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+