www.kompas.com
Kuasa hukum korban eks karyawan PT Antam, Ganda Sihite melaporkan dugaan penipuan dan pengelapan jual beli emas dengan kerugian hinga Rp 9,7 miliar, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/3/2024).(KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+