Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kuasa hukum korban eks karyawan PT Antam, Ganda Sihite melaporkan dugaan penipuan dan pengelapan jual beli emas dengan kerugian hinga Rp 9,7 miliar, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/3/2024).
(KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+