Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat mengumumkan penetapan tersangka H (42) yang cabuli anak tirinya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+