Jika Tarif Angkot Tak Sesuai Aturan, Hubungi Nomor Ini
Kompas.com - 13/07/2013, 00:42 WIB
Masyarakat bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan DKI atau menelepon call center Dishub di nomor 021-3457471, jika menemukan pelaku angkutan umum di DKI Jakarta meminta bayaran lebih dari tarif yang sudah ditentukan.