Upaya Diversi Hukum untuk Sanksi bagi Penganiaya Renggo
Fitri Prawitasari
Kompas.com - 09/05/2014, 04:14 WIB
Kepolisian mempertimbangkan pemberian sanksi kepada SY (13), terduga pelaku penganiaya Renggo Khadafi (11). Karena pertimbangan usia SY, kepolisian akan mengenakan upaya hukum diversi untuknya.