"Penertiban Atribut Kampanye Selama Masa Kampanye, Kewenangan Bawaslu dan KPU"
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 02/06/2014, 06:34 WIB
Penertiban atribut kampanye selama masa kampanye merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Satpol PP DKI Jakarta hanya akan membantu penertiban itu bila ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu.