Untuk Jadi Wagub DKI, Djarot Harus Serahkan Surat Tidak Pailit
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 05/12/2014, 12:14 WIB
Djarot Saiful Hidayat masih harus menyerahkan berbagai persyaratan sebelum dia dilantik menjadi wakil gubernur DKI Jakarta. Salah satu persyaratannya adalah surat keterangan tidak pailit dari pengadilan.