Terbukti Bersalah, Alumnus SMA 3 Divonis Satu Tahun Penjara
Tara Marchelin Tamaela
Kompas.com - 16/03/2015, 20:12 WIB
Dua alumnus yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan siswa SMA 3, Setiabudi, Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.