Agar Dianggap Legal, Uber dan Grab Harus Penuhi Tujuh Syarat
Alsadad Rudi
Kompas.com - 07/08/2015, 14:19 WIB
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta meminta pengelola aplikasi layanan taksi Uber dan Grab melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.