Polisi dan Dishub Bakal Tindak Ojek Aplikasi yang Mangkal di Trotoar
Robertus Belarminus
Kompas.com - 06/10/2015, 18:15 WIB
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada para pengojek berbasis aplikasi yang kedapatan mangkal atau menduduki trotoar.